TERNATE, FORES INDONESIA-PT Forward Matrix Indonesia (FMI) disorot karena diduga belum menyetor dana jaminan reklamasi tambang. Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Juru Bicara MPW PP Malut, Rafiq Kailul, menegaskan dana reklamasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi sejak perusahaan memperoleh konsesi.
“Regulasi jelas mengamanatkan dana itu disetor sebelum operasi berjalan. Kalau perusahaan tidak patuh, jangan dibiarkan. Kalau perlu, cabut izinnya,” katanya, Minggu (21/9/2025).
Rafiq juga menyoroti status PT FMI yang tidak mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC). Selain itu, penerbitan IUP perusahaan pada 2010 diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur Undang-Undang Minerba.
“Artinya, perusahaan tidak hanya menunggak kewajiban finansial, tetapi juga bermasalah secara administrasi dan legalitas. Aktivitas seperti ini bisa dikategorikan ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan data, PT FMI memegang IUP di Wasile dan Wasile Selatan, Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga 2030. Perusahaan telah melakukan operasi produksi di atas lahan seluas 1.721,70 hektare. Namun, kewajiban reklamasi dan pasca tambang disebut belum dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT FMI mengenai dugaan tunggakan setoran reklamasi serta legalitas izin operasinya. (Tim)
