Sidang Korupsi BTT Rp 28 Miliar Seret Nama Bupati Sula

TERNATE, FORES INDONESIA-Sidang dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate, Senin (22/9/2025).

Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andrian Maramis.

Dalam persidangan, Majelis Hakim beberapa kali menyebut nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Saksi Puang mengaku mengenal bupati, namun membantah pernah meminta proyek maupun marah-marah terkait pencairan dana pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar.

Berdasarkan audit BPKP Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,62 miliar. Anggaran BTT sebesar Rp28 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Sula Rp2 miliar.

Terdakwa Muhammad Yusril dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Ia sempat buron sebelum ditangkap di Makassar pada 30 Juni 2025 dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate.

Sebelumnya, terdakwa lain, Muhammad Bimbi, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate, lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah JPU mengajukan banding. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *