Oknum Anggota Polres Halut Bripda JC Diduga Hamili Anak Orang, Keluarga Desak Kapolda Malut Bertindak

HALUT, FORES INDONESIA-Kasus dugaan pelanggaran berat kembali mencoreng institusi kepolisian di Maluku Utara.

Seorang anggota Polri berpangkat Bripda berinisial JC, yang bertugas di Samapta Polres Halmahera Utara (Halut), diduga menjalin hubungan di luar nikah hingga menghamili seorang perempuan. Kini keluarga korban mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas.

Perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari Ketua Aliansi Pemuda Bobaneigo (APB), Fandi Rizky, saat ini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lebih dari delapan bulan.

Informasi itu diperoleh setelah korban menjalani pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Kota Ternate.

Fandi mengungkapkan, dugaan perbuatan oknum anggota Polres Ternate tersebut tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.

“Ini sudah masuk pelanggaran moral dan etika profesi sebagai aparat penegak hukum. Kami minta Kapolda Malut dan Propam mengusut tuntas secara transparan, tanpa tebang pilih,” tegas Fandi Risky kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai, jika terbukti benar, Bripda JC telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Aturan itu mewajibkan setiap anggota Polri menjaga kehormatan, martabat, dan integritas.

Fandi juga mengkritik apabila internal kepolisian terkesan lamban atau membiarkan kasus ini.

Ia mengancam akan mengerahkan massa dan melakukan pemboikotan jalur transportasi darat di ruas Sofifi-Ternate serta Sofifi-Halmahera Timur jika keadilan tak kunjung ditegakkan.

“Saya akan gerakkan seluruh pemuda Desa Bobaneigo bersama organisasi pergerakan di Maluku Utara. Kami tunggu tindakan nyata dari Kapolda,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *