HALTENG, FORES INDONESIA-Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan pemerintah menunjukkan inkonsistensi serius dalam menegakkan aturan terkait pertambangan di pulau-pulau kecil.
Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan karena praktik pertambangan yang berjalan tanpa memedulikan ketentuan hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), pulau kecil seperti Gebe seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, pariwisata, dan pendidikan.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Pulau seluas 224 km² ini kini dikuasai delapan perusahaan pertambangan, termasuk PT Karya Wijaya, PT Smart Marsindo, PT Mineral Jaya Molagina, PT Bartra Putra Mulia, PT Nusa Karya Arindo, PT Lopolly Mining, dan PT Mineral Trobos.
” Aktivitas mereka telah merusak ekosistem laut dan pesisir, mengancam ruang hidup masyarakat adat, serta menurunkan tangkapan ikan yang menjadi sumber ketahanan pangan lokal,” ujar Sartono kepada media ini, Minggu (9/11).
Celah hukum muncul setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil selama syarat lingkungan dipenuhi.
” Praktik ini justru memperlemah pengawasan daerah, memudahkan korporasi menguasai konsesi, dan menyingkirkan masyarakat lokal dari proses pengambilan keputusan,” tandasnya.
Kasus Pulau Gebe menjadi relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU‑XXI/2023, yang menegaskan kegiatan pertambangan di pulau kecil hanya boleh dilakukan apabila seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
MK menegaskan bahwa aktivitas yang menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan dan merugikan hak masyarakat adat atau nelayan tradisional merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.
” Putusan MK ini memperkuat larangan dan pembatasan pertambangan di pulau kecil yang telah diatur UU PWP3K,” jelasnya.
Ironisnya, di Gebe izin pertambangan tetap diterbitkan, sementara dampaknya nyata, deforestasi, sedimentasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan.
Sartono menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib membekukan penerbitan izin baru, meninjau ulang, dan mencabut izin yang berdampak luas, serta melibatkan masyarakat lokal dan organisasi lingkungan dalam evaluasi izin.
“Seluruh izin tambang di Pulau Gebe harus dicabut sesuai amanat Putusan MK,” tegasnya.
Fenomena Pulau Gebe mencerminkan kegagalan implementasi hukum yang serius. Meskipun Putusan MK 2023 dan UU PWP3K menuntut pengelolaan berkelanjutan, di lapangan transparansi rendah, pengawasan lemah, dan partisipasi masyarakat minim.
” Tanpa langkah tegas, risiko ekologis, sosial, dan hukum akan terus meningkat, meninggalkan pulau kecil ini dalam kondisi terancam kerusakan permanen,” pungkasnya. (Tim)
