88 Ribu Hektar Konsesi Tambang di Pulau Kecil Disorot, PA GMNI Malut: Pemerintah Harus Cabut IUP

FORES INDONESIA,TERNATE-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izın Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Desakan itu didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan hal tersebut kepada media pada Senin (1/9).

“Pemerintah segera mencabut Izin Konsesi sejumlah perusahaan pertambangan di Pulau Gebe,” ujarnya.

Menurut Mudasir, dasar hukum dari desakan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau kecil telah dilarang.

Ia menegaskan, Sejak 2007, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Undang-Undang ini kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Pada tahun 2024, kedua undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Sektor Sumber Daya Alam Dan Sektor Kehutanan (UU SAPA).

” Substansi larangan tersebut tetap dipertahankan dan kini diatur dalam Pasal 312 UU No. 11 Tahun 2024,” jelas Dace panggilannya.

Lanjut Dace, fakta hari ini masih ada IUP yang beroperasi di pulau kecil seperti Pulau Gebe dan yang terbaru ada 10 IUP di Pulau Mangoli masih menunggu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Padahal UU telah melarangnya sejak 2007 adalah bukti utama ketidaktegasan Pemerintah dalam menjalankan amanat UU.

Sambung Dace, ini menunjukkan inkonsistensi antara aturan yang dibuat dengan praktik pemberian izin di lapangan.

“Gebe dan Mangoli adalah kategori Pulau Kecil di Maluku Utara yang oleh hukum tidak boleh dieksploitasi dengan dalih investasi. Meski aturan telah jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini,” kesalnya.

Ia menambahkan, prinsipnya pemerintah dinilai belum tegas, ketegasan itu lebih banyak  membuat regulasi, aspek penindakan sangat lemah di lapangan.

Berdasarkan UU tersebut, DPD PA GMNI Malut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas agar mencabut atau menghentikan sejumlah perusahan yang memiliki izin konsesi tambang di Pulau-Pulau di Maluku Utara.

Dikatakannya, adanya UU No.11/2024 dan putusan MA yang jelas, tekanan untuk bertindak semakin besar izin konsesi tambang yang beroperasi di Pulau-Pulau Kecil.

” Jika pemerintah tetap membiarkan tambang beroperasi, itu akan semakin mengukuhkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tukasnya.

Olehnya itu, DPD PA GMNI Maluku Utara telah merekomendasikan kepada Pemerintah agar segera mencabut izin konsesi tambang di Pulau Gebe dan Mangoli.

” Prinsipnya Gebe dan Mangoli adalah kategori Pulau-Pulau Kecil, maka PA GMNI Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut  IUP yang telah ditertibkan oleh Kementerian ESDM,” desak Dace.

Berdasarkan hasil data yang diperoleh DPD PA GMNI Maluku Utara berbagai sumber terdapat beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Namun, jumlah pastinya bervariasi tergantung pada status operasional dan kelegalan izin usaha pertambangan (IUP).

Pulau Gebe merupakan pusat penambangan nikel dengan konsesi yang lebih kecil dan lebih banyak jumlahnya, sedangkan Pulau Mangoli didedikasikan untuk penambangan bijih besi dengan area konsesi yang jauh lebih luas.

Berikut daftar perusahaan pemegang konsesi tambang, baik Pulau Gebe maupun Mangoli sebagai berikut:

Penambangan Nikel di Pulau Gebe: Total Area Konsesi: ± 6.086 Hektar

Nama Perusahaan Area Konsesi (Ha)

1. PT. Bartra Putra Mulia. 1.813,59

2. PT. Mineral Jaya Molagina 834,20

3. PT. Smart Marsindo 632,46

4. PT. Anugrah Sukses Mining 497,01

5. PT. Antasena Technindo 485,83

6. PT. Elsaday Mulia 468,37

7. PT. Aneka Niaga Prima 441,10

8. PT. Karya Wijaya 396,22

9. PT. Mineral Trobos 245,45

10. PT. Aneka Tambang 172,09

Penambangan Bijih Besi di Pulau Mangoli: Total Area Konsesi: ± 82.419 Hektar

  Nama Perusahaan Area Konsesi (Ha)

1.  Indotama Mineral Indonesia 24.318,06

2. Aneka Mineral Utama 21.945,43

3.Indomineral Utama Sejahtera 20.217,56

4. PT. Wirabahana Perkasa 7.284,03

5. Wira Bahana Kilau Mandiri 4.441,55

6. Bintara Surya Nusa Jaya 2.595,52

7. Wirabahana Perkasa Bersama 1.395,36

8. Bintani Megah Tata Bersama 724,65

9. Wira Bahana Perkasa Anugrah 443,25

10. Wira Bahana Perkasa Indah 154,86

Menurut Mudasir berdasarkan data yang terima ada 11 IUP yang diterbitkan, tetapi hanya 4 perusahaan yang aktif beroperasi PT FBLN, PT BATRA, PT ASM, dan PT MT). Namun, laporan lain menyebutkan lebih banyak perusahaan yang aktif maupun tidak aktif.

” Pada prinsipnya Pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut izin konsesi tambang di Pulau Gebe dan Mangoli, karena ini melanggar UU,” tegasnya. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *