FORES INDONESIA,TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Dharma Rosadi Internasional.
Desakan ini menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Berdasarkan investigasi LPP Tipikor Malut, perusahaan yang memiliki dua IUP dengan Nomor 540/KEP/257/2012 (luas 1.017 hektare) dan 540/KEP/255/2012 (luas 648 hektare) itu diduga hanya mengantongi satu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kedua wilayah tambangnya.
“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” tegas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, ungkap Alan Ilyas dalam keterangan persnya kepada media ini, pada Rabu (3/9).
Alan menambahkan, pelanggaran juga diduga melanggar UU No.18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain persoalan izin, ungkap Alan, perusahaan juga dituding tidak menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat. Lahan warga seluas 664,93 hektare yang diduga milik Panus Togo dan Enos Kore, warga setempat, hingga kini belum diselesaikan proses ganti rugi dan peralihan haknya oleh PT Dharma Rosadi Internasional.
“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, baik terkait lahan maupun izin IPPKH, maka Kementerian ESDM harus melakukan pencabutan IUP. Ini sesuai amanat Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ungkap Alan.
Lebih lanjut, untuk mencegah praktik illegal mining, LPP Tipikor Malut juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi setempat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kami minta Satgas PKH, Polda Malut, dan Kejati Malut mengusut tuntas dugaan kasus ini karena bertentangan dengan perundang-undangan,” desak Alan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Dharma Rosadi Internasional terkait dua dugaan pelanggaran tersebut. (FI/Tim)
