LSM LPP Tipikor Desak Transparansi Pajak Alat Berat Harita Nickel

FORES INDONESIA,TERNATE- Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara (Malut), Alan Ilyas menyoroti kesulitan yang dialami oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam mengakses data potensi pendapatan dari sektor pertambangan.

Ketimpangan akses data antara pemerintah pusat dan daerah terhadap investasi pertambangan di wilayah Maluku Utara dinilai sebagai masalah serius yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Dalam orasi yang disampaikan di depan Kantor Harita Nickel Group di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Kamis (4/9). Alan Ilyas menegaskan bahwa pemerintah daerah kesulitan memperoleh data terkait jumlah alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan.

Data ini dianggap sangat penting untuk menghitung potensi pajak yang dapat disetorkan ke kas daerah. Alan mengungkapkan bahwa data mengenai alat berat tersebut hanya bisa diakses melalui Kementerian ESDM, yang menurutnya menyulitkan Pemprov Maluku Utara, sebagai daerah penghasil, untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Dia juga mengkritik rendahnya penerimaan pajak alat berat di Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, perusahaan pertambangan seperti Harita Nickel Group menggunakan banyak alat berat dalam operasional seperti ekskavator, bulldozer, wheel loader, dump truck, dan lainnya.

Namun, menurut Alan, pajak yang diterima dari sektor tersebut terbilang sangat rendah, dengan total pajak kendaraan alat berat yang tercatat hanya mencapai Rp 1,5 miliar, meskipun aktivitas pertambangan terus berjalan secara masif.

“Hal ini tentunya sangat ironis. Pendapatan dari pajak alat berat yang sangat minim ini tidak sebanding dengan jumlah alat berat yang beroperasi dalam industri pertambangan yang sudah jelas memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Maluku Utara,” ujarnya.

Tuntutan Alan Ilyas semakin kuat setelah mengungkapkan bahwa operasi pertambangan Harita Nickel Group di Pulau Obi, Maluku Utara, yang dimulai sejak 2010, belum menunjukkan transparansi yang memadai dalam hal pembayaran pajak.

Ia meminta agar perusahaan yang berafiliasi dengan PT Harita Group tersebut, terutama yang terlibat dalam ekstraksi dan pemurnian nikel, mengungkapkan secara terbuka besaran pajak alat berat yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah sejak awal operasi hingga tahun 2025 ini.

“Pajak bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat di sekitar kawasan tambang merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, kami mendesak Harita Nickel untuk membuka data pajak alat berat secara transparan,” tegas Alan.

Menurut Alan, Pemprov Maluku Utara perlu menindaklanjuti ketidaksesuaian pembayaran pajak yang mungkin terjadi. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mengatur bahwa pajak terutang harus ditetapkan berdasarkan surat pendaftaran objek pajak. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyetoran pajak, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah tegas.

“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyetoran pajak oleh Harita Nickel Group atau perusahaan afiliasinya, kami meminta agar Pemprov Maluku Utara bertindak tegas tanpa ragu. Ini demi kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ungkapnya.

Meskipun sektor pertambangan nikel memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Maluku Utara, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal masih sangat minim. Dia menyoroti infrastruktur yang rusak, inflasi yang meningkat, serta ketidakmerataan dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di daerah tambang.

“Pertumbuhan ekonomi berdasarkan statistik tercatat dua digit akibat industri nikel, tidak serta merta berarti kesejahteraan bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus lebih serius dalam mengelola pajak dan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari sektor pertambangan dapat kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang merata,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *