Kaligis Desak GAKKUM Sidik PT. Position soal Tambang Ilegal

JAKARTA,FORES INDONESIA- Kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral (WKM) Otto Cornelis Kaligis, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk segera meningkatkan status kasus dugaan penambangan liar oleh PT. Position ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Kaligis dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua. Surat itu merupakan tanggapan atas surat GAKKUM tertanggal 27 Agustus 2025 dengan nomor: S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.

“Saya bertindak sebagai kuasa hukum PT. WKM dan meminta agar kasus kriminalisasi terhadap klien kami segera ditindaklanjuti. Kami menuntut keadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Position,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9).

Kaligis menyatakan, hasil investigasi GAKKUM pada 29 April hingga 3 Mei 2025 menyimpulkan bahwa PT. Position melakukan aktivitas penambangan nikel secara ilegal di wilayah IUP milik PT. WKM, yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.136/GAKKUMHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025.

Namun, hingga kini, Kaligis menyebut kasus tersebut belum juga masuk tahap penyidikan dan masih dalam pembahasan internal GAKKUM.

“Padahal kesimpulan GAKKUM sudah jelas, PT. Position terbukti melakukan penambangan liar. Namun proses hukum berjalan lambat dan terkesan tidak berpihak pada keadilan,” ujar Kaligis.

Ia juga mengungkapkan bahwa dua pegawai PT. WKM, Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang, telah dikriminalisasi oleh oknum Bareskrim Polri atas laporan PT. Position. Sebaliknya, laporan polisi yang diajukan PT. WKM justru dihentikan oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Kenapa fakta hukum yang sama justru menghasilkan perlakuan hukum berbeda? Ada apa dengan hubungan antara pemilik PT. Position, Kiki Barki, dengan oknum di kepolisian?” kata Kaligis.

Kaligis juga menyinggung adanya aksi unjuk rasa masyarakat di LPP Tipikor Maluku Utara pada 28 Juli 2025. Aksi tersebut menyoroti dugaan pembongkaran hutan dan penambangan di luar IUP oleh PT. Position, serta meminta agar bos perusahaan tersebut segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Dalam suratnya, Kaligis menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyuarakan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. Ia berharap GAKKUM memiliki keberanian yang sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus besar.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Masa pemasangan patok bisa dipidana, sementara pengambilan nikel secara ilegal dilindungi?” tegas Kaligis.

Surat Kaligis turut ditembuskan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GAKKUM Kehutanan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *