TERNATE, FORES INDONESIA-Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara membuka fakta mengejutkan terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Dari hasil pemeriksaan atas Neraca Audited per 31 Desember 2024, BPK menemukan sebanyak 177 aset daerah dalam kondisi rusak berat dengan nilai mencapai Rp10,59 miliar.
Aset-aset tersebut tersebar di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan telah lama tidak digunakan. Namun, sebagian besar masih tercatat dalam inventaris resmi Pemkot Ternate. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam proses pencatatan dan penghapusan aset.
BPK menilai situasi ini tidak sejalan dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan setiap aset daerah dicatat, diinventarisasi, diamankan, serta diawasi baik secara fisik maupun administrasi.
Ketidakpatuhan SKPD dalam mengusulkan penghapusan aset rusak dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain mengurangi akurasi laporan keuangan, beban administrasi atas aset tidak produktif juga bisa memperburuk kondisi fiskal Pemkot Ternate.
Dalam laporannya BPK merekomendasikan agar Pemkot Ternate segera melakukan penghapusan aset rusak berat sesuai ketentuan. Tindakan ini dianggap penting untuk mencegah timbulnya masalah keuangan baru sekaligus memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah.
“Penghapusan aset yang sudah tidak bisa digunakan lagi menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan daerah,” demikian bunyi rekomendasi BPK Maluku Utara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, H. Abdullah Hi M Saleh, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, Bidang Aset sedang melakukan pendataan ulang terhadap barang milik daerah di 13 SKPD untuk keperluan penghapusan.
“Temuan BPK atas kami sudah tindak lanjuti sekarang. Kabid Aset sementara melakukan pendataan sejumlah aset Pemerintah Kota Ternate di 13 SKPD sebagaimana direkomendasikan temuan BPK Malut,” jelasnya.
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik pengelolaan aset di pemerintah daerah. Banyak aset rusak yang tetap membebani neraca karena belum dihapus secara resmi. Kondisi serupa sebelumnya juga ditemukan BPK di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang menandakan perlunya pembenahan serius dalam manajemen aset daerah.
Bagi Pemkot Ternate, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi penentu dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Jika tidak segera ditangani, aset mangkrak bernilai miliaran rupiah ini bisa terus menjadi beban, alih-alih mendukung pembangunan. (Tim)
