Temuan BPK, LPP Tipikor Kritik Lemahnya Tata Kelola Keuangan Dinkes Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan penyalahgunaan dana retribusi pelayanan kesehatan dan pungutan biaya praktik mahasiswa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025.

BPK mencatat pendapatan retribusi kesehatan tahun 2024 sebesar Rp 245,59 juta. Namun, hanya Rp 81,84 juta yang sah tercatat masuk ke kas daerah. Terdapat selisih Rp 22,12 juta antara penerimaan kasir puskesmas dengan bukti setoran. Selain itu, Rp 18 juta digunakan untuk membayar honor tenaga kebersihan, padahal pos tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024.

BPK juga menemukan pungutan biaya praktik mahasiswa dengan total penerimaan Rp82,65 juta. Dana itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, melainkan langsung digunakan untuk honor Clinical Instruction (CI). Praktik ini dinilai melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketua LSM LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, menegaskan praktik tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Temuan BPK ini menunjukkan betapa lemahnya tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan. Retribusi kesehatan adalah hak daerah dan harus masuk ke kas daerah. Begitu pula pungutan biaya praktik yang dilakukan tanpa dasar hukum. Kalau dana ini dikelola sembarangan, masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat justru dirugikan,” ujar Thusry Karim kepada media ini, Jumat (5/9).

Ia mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan, bukan hanya mengandalkan rekomendasi BPK.

“Kami mendorong agar Kejaksaan memantau karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di laporan. Harus ada penindakan agar memberi efek jera,” tambahnya.

BPK dalam rekomendasinya meminta Kepala Dinkes Ternate mengusulkan perubahan RKA untuk belanja operasional puskesmas, termasuk honor tenaga kebersihan, serta menjadikan biaya praktik mahasiswa sebagai objek retribusi dengan tarif resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Dr. Fathiyah Suma, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *