Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Pemkot Ternate, BPK Serukan Pengembalian Dana

TERNATE, FORES INDONESIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terungkap melakukan kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 515.903.657,00 yang melibatkan enam SKPD, yakni Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.

Temuan ini sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi sebenarnya, serta pembayaran yang melebihi standar harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 sebesar Rp 444.982.992,00 di antaranya merupakan kelebihan pembayaran yang sudah teridentifikasi, namun sebagian masih belum disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Sementara itu, temuan lainnya mencatat adanya pembayaran melebihi Standar Harga Satuan sebesar Rp 62.610.247,00, serta pembayaran untuk perjalanan dinas dengan tanggal ganda senilai Rp25.635.000,00.

Selain itu, juga ditemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak didukung oleh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada dua SKPD, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp 191.633.144,00.

Dalam menanggapi temuan ini, Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut dan siap untuk mengembalikan dana kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar segera menginstruksikan pejabat di SKPD terkait untuk mematuhi ketentuan tarif perjalanan dinas yang telah ditetapkan dan memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Dengan adanya temuan ini, BPK berharap Pemerintah Kota Ternate dapat meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam pelaksanaan anggaran, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menanggapi temuan itu, Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan temuan perjalanan dinas kerap kali terjadi di setiap pemerintah daerah.

” Saya berharap Pemkot Ternate segera menyelesaikan temuan yang direkomendasikan BPK agar ditindak lanjuti, jangan bermasalah hukum di kemudian hari,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *