TERNATE, FORESINDONESIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menghadapi permasalahan terkait pendapatan bunga, jasa giro, dan imbalan lainnya atas 156 rekening yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan hasil audit BPK Nomor: 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025, Pemkot Ternate hanya memperoleh sebagian kecil dari pendapatan yang seharusnya diterima pada tahun anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, pendapatan asli daerah yang sah (LLPADYS) yang tercatat sebesar Rp 6.212.039.533,22, namun realisasi pendapatan dari beberapa jenis sumber, seperti bunga dan jasa giro, jauh di bawah target yang ditetapkan. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya perjanjian kerjasama yang memadai dengan beberapa bank yang mengelola rekening Pemkot Ternate.
Terdapat tujuh rekening Kas Daerah yang seharusnya menghasilkan pendapatan, namun hanya satu rekening yang memperoleh jasa giro dari Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai Rp 1.102.008,00. Rekening lainnya yang dikelola oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Maluku Malut, dan PT. BPRS Bahari Berkesan, tidak memberikan bunga atau jasa giro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, 98 rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk menampung dana bantuan operasional sekolah juga tidak menerima pendapatan bunga atau imbalan lainnya sejak pembukaan rekening. Begitu pula dengan 11 rekening Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas yang tidak memperoleh bunga meskipun seharusnya rekening tersebut juga memberikan imbalan sesuai peraturan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemkot Ternate belum melakukan perjanjian kerjasama yang jelas dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait pengelolaan rekening Kas Daerah dan belum memperbaharui kesepakatan dengan Bank BPRS Bahari Berkesan untuk pengaturan bagi hasil dari rekening yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini menyebabkan Pemkot Ternate kehilangan pendapatan potensial dari dana yang disimpan di bank.
BPK merekomendasikan agar Walikota Ternate segera melakukan perjanjian kerja sama dengan bank-bank terkait untuk mengatur hak dan kewajiban atas pendapatan bunga, jasa giro, dan imbalan lainnya. Selain itu, BPKAD diharapkan lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian-perjanjian tersebut.
Pemkot Ternate diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar dapat mengoptimalkan pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi M. Saleh, mengakui kelemahan tersebut. Ia berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Untuk BSI tinggal tanda tangan MoU baru, sedangkan dengan BPRS dan BPD Malut masih tahap pembahasan,” ujar Abdullah saat di konfirmasi media ini, pada Jumat (5/9).
Alasan Abdullah bahwa MoU antara Pemkot dan BSM (Bank Mandiri Syariah) berganti nama BSI. Kontrak kerjasama BSM dan Pemkot Ternate mengunakan sistem Wadiah (Tidak ada imbal hasil tetap) karena sifatnya hanya titipan, bank tidak wajib memberikan bunga atau bagi hasil.
” Tidak ada pendapatan jasa giro, karena waktu masih BSM belum BSI ya, mereka mengunakan sistem Wadiah bukan Mudharabah (yang pakai sistem bagi hasil),” ungkapnya.
Ia juga menyarankan agar mengkonfirmasi ke pihak bank dan Kepala Bidang Kerjasama Sekretariat Daerah terkait temukan ini.
” Untuk tindak lanjut MoU antara Pemkot dan BSI nanti konfirmasi ke Kabid Kerjasama pak Hairul dan pihak bank,” tutupnya. (Tim)
