Tanda Tangan Mahasiswa Diduga Dipalsukan, Beasiswa Rp 1 Miliar Menguap di STP Labuha

TERNATE, FORES INDONESIA-Skandal beasiswa fiktif senilai Rp 1 miliar mencuat di Sekolah Ilmu Pertanian (STP) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebanyak 500 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima beasiswa tidak mampu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel tahun anggaran 2022, ternyata sama sekali tidak menerima hak mereka.

Anggaran hibah pendidikan tersebut seharusnya disalurkan langsung kepada mahasiswa dengan nominal Rp 2 juta per orang. Namun, berdasarkan dokumen yang dihimpun media ini, pencairan telah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08652/SP2D-LS/DAU-DISDIK/X/2022, yang ditandatangani kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

Ironisnya, sebagian besar mahasiswa mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penerima beasiswa. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan mahasiswa oleh pihak kampus.

“Diduga sebagian tanda tangan mahasiswa dipalsukan oleh pihak kampus dengan tujuan memuluskan pencairan,” ungkap terpercaya sumber media foresindonesia.com

Seorang mahasiswa yang namanya tercantum sebagai penerima juga membenarkan adanya kejanggalan.

“Saya tidak pernah menandatangani berita acara penerima beasiswa dengan nilai Rp 2 juta. Saya kaget saat mengetahui tanda tangan saya dipalsukan,” ujarnya.

Kuat dugaan, dana Rp 1 miliar yang seharusnya masuk ke rekening mahasiswa justru dialirkan ke rekening pribadi Ketua STP Labuha, Yudi Eka Prasetya, yang saat ini juga menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Halsel.

Temuan ini menimbulkan desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dianggap mencederai tujuan beasiswa yang semestinya meringankan beban mahasiswa kurang mampu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus maupun Dikbud Halsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut hak ratusan mahasiswa serta kredibilitas pengelolaan dana hibah pendidikan di daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *