APK Desak Kejati Malut Panggil Direktur CV. Lima Dolik Dauri Terkait Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

HALTENG,FORES INDONESIA-Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) Maluku Utara (Malut) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Normalisasi Kali Desa Sumber Sari, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Lima Dolik Dauri dengan Nomor Kontrak: 600/051/SPP/NORSDA/APBD/-DPUPR-HG/XI//2024, nilai kontrak Rp 950 juta, dan jangka waktu pelaksanaan 200 hari kalender.

Namun, dalam praktiknya proyek yang seharusnya berjalan selama 200 hari itu diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan.

Selain itu, lokasi pekerjaan disebut berada di luar jalur sungai dan menyebabkan kerusakan lahan milik warga, namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diberikan.

Korlap aksi, Aziz Abubakar, menilai terdapat dugaan kongkalikong antara pihak rekanan dan dinas terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pekerjaan ini terlalu cepat diselesaikan, indikasinya kuat ada praktik yang tidak sesuai aturan, sementara warga yang dirugikan tidak mendapat ganti rugi,” tegas Aziz saat menggelar aksi unjuk di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (8/9/2025).

Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan sikap tegas dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas proyek normalisasi kali Desa Sumber Sari.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Direktur CV. Lima Dolik Dauri, Sofyan Sangaji, serta Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah.

“Kasus ini harus dibuka terang-benderang agar tidak ada lagi proyek yang merugikan masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *