JPU Tuntut Eks Bendahara WKDH Malut 2,5 Tahun Bui atas Korupsi Rp 2,7 Miliar

TERNATE, FORES INDONESIA-Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani alias Atan, secara resmi dituntut hukuman 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas yang merugikan negara sebesar Rp2,77 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9).

JPU Muhammad Fajrin menjelaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer yakni dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Atan membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar yang sebagian telah dikembalikan melalui setoran ke kas daerah Maluku Utara sebesar Rp 202,63 juta dan rekening RPL Kejari Tidore sebesar Rp 2,57 miliar. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp100 juta, dengan alternatif kurungan pengganti 6 bulan jika tidak dilunasi.

Kasus yang berawal dari audit investigatif BPK RI ini mengungkap praktik mark-up dan pengajuan fiktif pada anggaran makan-minum dan perjalanan dinas WKDH tahun 2022. Atan diduga mengalirkan dana korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk CV Tamara Buana Rp 1,09 Miliar, Catering Fhinuz Rp 299 juta, dan saksi Muttiara Rp86 juta, serta menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp1,2 miliar.

JPU meminta terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama proses persidangan berlangsung. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *