LPP Tipikor Desak Kepala BPJN Malut Copot PPK dan Putus Kontrak PT SJA

TERNATE, FORES INDONESIA- Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak tindakan tegas terhadap keterlambatan proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Proyek senilai Rp16,503 miliar yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi itu diduga kuat sarat praktik kolusi dan berpotensi korupsi.

Berdasarkan hasil investigasi Bidang Investigasi dan Advokasi LPP Tipikor Malut, kontrak proyek yang dibiayai APBN 2024 tersebut baru ditandatangani pada 20 Desember 2024. Hal ini dinilai janggal karena mustahil proyek fisik bernilai besar dapat diselesaikan hanya dalam 11 hari sebelum penutupan tahun anggaran.

“Pelaksanaan proyek ini jelas terkesan dipaksakan. Lelang dilakukan pada 18 November 2024, pengumuman pemenang 17 Desember 2024, dan kontrak mulai 20 Desember 2024. Pertanyaannya, apakah pekerjaan ini menggunakan Kontrak Tahun Tunggal (KTT) atau Kontrak Tahun Jamak (Multiyear)?” ujar Alan Ilyas, Direktur LPP Tipikor Malut saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJN Maluku Utara di Ternate, Rabu (10/9/2025).

Alan menegaskan, jika kontrak tersebut merupakan KTT, maka jangka waktu pelaksanaan terbatas dalam satu tahun anggaran. Meski ada mekanisme Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diatur dalam PMK 109/2023 yang memberi waktu tambahan 90 hari kalender di tahun berikutnya, proyek ini sudah melampaui batas secara drastis.

“Sejak 1 Januari 2025 hingga hari ini, 10 September 2025, sudah berjalan 252 hari. Itu artinya kesempatan tambahan telah terlampaui 162 hari dari ketentuan,” tegas Alan.

Atas kondisi tersebut, LPP Tipikor Malut menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera menerbitkan SK sanksi berupa denda keterlambatan kepada PT Sederhana Jaya Abadi.

“Denda dihitung 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan dan harus dipotong dari termin pembayaran atau jaminan pelaksanaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya mendesak Kepala Balai PJN Maluku Utara Navy A. Umasangaji untuk menonaktifkan Kepala Satker dan PPK proyek, serta segera melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Sederhana Jaya Abadi yang dinilai telah wanprestasi.

“Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR juga harus mengevaluasi kinerja Kepala Balai, Satker, dan PPK Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara, karena terbukti gagal menjalankan tugas,” tandas Alan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *