LPP Tipikor Desak Polda Malut Periksa Kepala BPJN, PPK hingga Kontraktor Proyek Jembatan Kali Butu

TERNATE, FORES INDONESIA- Proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp16,5 miliar menuai sorotan tajam. Lembaga Perlindungan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menilai proyek tersebut sarat kejanggalan karena hanya dikontrakkan 11 hari sebelum tutup tahun anggaran 2024.

Kontrak proyek antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut dengan PT Sederhana Jaya Abadi baru diteken pada 20 Desember 2024. Dengan batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember, kontraktor hanya memiliki waktu 11 hari untuk menyelesaikan pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah.

Direktur LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyebut kondisi itu mustahil secara teknis.

“Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi kuat proyek fiktif. Mustahil proyek jembatan besar diselesaikan dalam hitungan hari,” tegas Alan Ilyas dalam aksi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Rabu (10/9/2025).

Hingga kini, proyek yang seharusnya bisa diperpanjang maksimal 90 hari justru sudah molor 162 hari. LPP Tipikor mendesak polisi tidak hanya menindak kontraktor, tetapi juga pejabat BPJN Malut yang dianggap terlibat.

Tiga nama yang didorong untuk diperiksa yakni Kepala BPJN Malut, Navy Umasangaji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amelia, serta Direktur PT Sederhana Jaya Abadi. Mereka diduga mengetahui sekaligus membiarkan kejanggalan proyek tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *