Penghadangan Jurnalis di Kantor BPJN Malut, Pelanggaran UU Pers Terjadi Saat Demo Proyek Rp16,5 Miliar

TERNATE, FORES INDONESIA-Insiden penghadangan wartawan kembali terjadi di Kota Ternate. Sejumlah jurnalis diusir saat meliput aksi demonstrasi Lembaga Perlindungan dan Pengawasan Tipikor (LPP Tipikor) di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rabu (10/9/2025).

Larangan liputan itu disampaikan oleh seorang staf BPJN Malut bernama Firman Jayadilaga alias Noi bersama petugas keamanan kantor.

“Kronologis awalnya satpam datang menghampiri kami, lalu disusul staf bernama Noi yang langsung melarang kami meliput di area kantor. Bahkan dengan nada keras, kami diminta keluar,” ujar Anto Nasir, wartawan serambimalut.com yang dihadang.

Seorang satpam BPJN Malut saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan tersebut. “Kami hanya menjalankan tugas. Kalau siapa yang suruh, tadi staf yang minta,” ungkapnya.

Anto menyayangkan sikap tersebut, sebab wartawan hadir untuk mewawancarai pihak BPJN, termasuk Kepala Balai maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Tindakan menghalangi kerja jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat 1 menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Diketahui, dua wartawan media online, Hairil dan Anto, saat itu tengah meliput aksi unjuk rasa LPP Tipikor yang mempersoalkan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat senilai Rp16,5 miliar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *