DPRD Malut Desak Pencabutan Izin Tambang PT ANP di Pulau Fau, Langgar UU Pesisir

SOFIFI, FORES INDONESIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut izin operasi PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang melakukan aktivitas penambangan di Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan ini berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Wakil Ketua DPRD Malut, Husni Bopeng, menegaskan bahwa operasi tambang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.

“Aktivitas penambangan ini melanggar Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf K, yang secara tegas melarang pemanfaatan pulau kecil untuk pertambangan,” tegas Husni Bopeng kepada wartawan di Sofifi, Kamis (11/9).

Husni juga mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Bupati Halmahera Tengah sebelumnya, Ali Yasin. Menurutnya, pemberian izin untuk menambang di pulau berukuran kecil seperti Pulau Fau patut diragukan validitasnya. “IUP ini harus dicabut dan semua kegiatannya dihentikan,” tegasnya.

Bopeng menekankan pentingnya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dikhawatirkan, kerusakan yang ditimbulkan akan memusnahkan biota laut yang menjadi sumber penghidupan warga dan memiliki nilai penelitian tinggi. “Jika lingkungan rusak, bagaimana rakyat bisa sejahtera?” ujarnya.

Desakan DPRD Malut ini didukung sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara. Mudasir Ishak, Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup untuk bertindak cepat.

“Pemerintah harus segera mencabut izin tambang di pulau-pulau kecil sesuai amanat undang-undang dan arahan Presiden,” tegasnya.

Mudasir menegaskan bahwa pemberian konsesi tambang di pulau kecil merupakan pelanggaran serius yang dirasakan langsung oleh warga setempat.

” Kerusakan masif yang terjadi mengancam keberlangsungan ekosistem laut di Pulau Fau,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *