LPI Malut Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Perzinaan di Polsek Ternate Selatan

TERNATE, FORES INDONESIA-Polsek Ternate Selatan menjadi sorotan setelah menangani kasus dugaan perzinaan yang digerebek langsung oleh seorang suami, namun dua terlapor tidak dilakukan penahanan.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.20 WIT di sebuah kamar kos di Kelurahan Kalumata Puncak, Kota Ternate. Suhardi, suami sah dari seorang perempuan bernama Sunarti alias Nanang, bersama dua anggota Polsek Ternate Selatan mendapati istrinya tengah bersama seorang pria bernama Alan, yang diketahui merupakan mantan suaminya.

Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Ternate Selatan pada pukul 01.30 WIT. Suhardi kemudian membuat laporan resmi dengan Nomor: STPLP/81/VIII/2025/SPKT/POLSEK TERNATE SELATAN atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Meski laporan telah dimasukkan, Lembaga Pengawasan Independen (LPI)  Maluku Utara mempertanyakan langkah Polsek yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua terlapor. Barang bukti berupa telepon genggam yang sempat diamankan juga dikembalikan, padahal komunikasi melalui perangkat itu diduga menjadi bukti awal perselingkuhan.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus atau Jeck, menilai tindakan kepolisian tidak konsisten.

“Laporan sudah didukung bukti kuat berupa video dan dokumentasi saat penggerebekan yang disaksikan anggota polisi. Jadi mengapa pelaku tidak ditahan, ini yang jadi tanda tanya,” ujar Jec kepada media ini, Kamis (11/9/2025).

Jeck menegaskan penyidik seharusnya segera melakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Ini bukan kasus sepele, ini menyangkut rumah tangga orang. Polisi tidak punya alasan untuk tidak menahan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Propam Polres Ternate dan Wasidik Polda Malut menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. LPI bahkan berencana melayangkan surat resmi ke Kapolda Maluku Utara dan menyiapkan bukti tambahan.

“Kalau tidak ada pengembangan kasus ini, kami akan koordinasi dengan LBH dan organisasi kemasyarakatan untuk mengawal hingga tuntas,” katanya.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan Brigpol Hardiansyah menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan.

“Penanganan perkara ini sudah kami sampaikan ke pengacara pelapor. Karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa melakukan penahanan,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *