TERNATE, FORES INDONESIA-Skandal penjualan 90 ribu ton ore nikel senilai sekitar Rp30 miliar di Maluku Utara menyingkap rapuhnya pengawasan pertambangan di daerah ini.
Dari pencabutan izin hingga pengawasan teknis di lapangan, celah prosedural justru berubah menjadi jalur lolosnya aset negara.
Kasus ini bermula setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dicabut Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2021. Seharusnya, aktivitas pertambangan berhenti total. Namun, laporan awal 2023 menunjukkan perdagangan ore dari wilayah eks-konsesi tetap berjalan.
Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menyoroti lemahnya pengamanan aset pasca pencabutan izin yang membuka ruang bagi praktik ilegal.
“Kami menduga ada pejabat yang menutup mata bahkan memberi jalan tikus bagi transaksi ore,” ujar Rajak Idrus kepada wartawan media ini, Sabtu (13/9).
Menurut Rajak, Dinas ESDM Malut memiliki kendali penuh atas dokumen teknis, mulai dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), izin angkut, hingga rekomendasi penjualan. Fakta ore lolos dari pengawasan menunjukkan kemungkinan penyalahgunaan atau kelonggaran dokumen.
“Inspektur tambang yang mencatat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) diduga ikut membiarkan proses keluar masuk ore” tegasnya.
Masalah semakin pelik karena wilayah KPT bersinggungan dengan kawasan hutan. Meski begitu, Dinas Kehutanan Malut tidak mengambil langkah tegas.
“Kalau pengawasan dijalankan sesuai fungsi, mustahil 90 ribu ton ore bisa keluar,” kata Rajak.
Hingga kini, Polda Maluku Utara telah memeriksa pejabat ESDM, Kehutanan, dan inspektur tambang, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rajak menegaskan, kasus ini tidak bisa berhenti di level sopir atau operator tambang. “Pasti ada aktor intelektual di baliknya,” ujarnya.
Puluhan ribu ton ore senilai miliaran rupiah kini telah mengalir ke pasar, sementara negara dan daerah menanggung kerugian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran perusahaan, tapi kolusi struktural antara korporasi dan birokrasi. Tanpa keberanian aparat menjerat dalangnya, kasus ini berisiko menguap begitu saja,” tutup Rajak. (Tim)
