JAKARTA,FORES INDONESIA-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada Tahap IV, Jumat (12/9/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam tahap ini, sebanyak 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, yang berasal dari 245 perusahaan dan korporasi di 15 provinsi.
Sejak dibentuk delapan bulan lalu, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali total 3,325 juta hektare lahan hutan, melampaui target awal 1 juta hektare atau lebih dari 300%.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, 1,507 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset lahan yang dikuasai mencapai Rp150 triliun.
Kontribusi terhadap penerimaan negara juga tercatat melalui setoran escrow account Rp 325 miliar, pajak Rp 184,82 miliar, nilai kontrak Rp 2,34 triliun dengan laba bersih Rp 1,32 triliun, serta tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp 1,21 triliun hingga 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH menyoroti kawasan hutan yang dijadikan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4,265 juta hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang telah dikuasai kembali, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare. Total lahan tambang yang berhasil dikembalikan mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
Ia menambahkan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang memungkinkan perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait. (Tim)
