TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mengingatkan agar kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan petani.
Menurut eLKAPI, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan penting untuk menindak perusahaan ilegal. Namun, beberapa pasal dianggap berpotensi memicu konflik agraria.
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, menyoroti frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 2 Ayat 2 PP tersebut, yang menurutnya bisa berdampak pada masyarakat adat dan petani yang telah lama menguasai lahan.
“Aktifitas Satgas PKH bukan hanya menyita lahan perusahaan tanpa izin, tetapi harus berhati-hati agar tidak menyasar kelompok petani, masyarakat adat, hingga masyarakat pedesaan yang sudah berkonflik akibat klaim kawasan hutan negara,” kata Farid Ahmad kepada foresindonesia.com, Sabtu (13/9).
Farid menekankan pentingnya penertiban kawasan hutan yang mendukung Reforma Agraria, bukan memperburuk konflik agraria. Di Maluku Utara, kasus penyerobotan lahan pertanian dan lahan masyarakat adat oleh perusahaan masih banyak terjadi.
“Satgas PKH harus tepat menentukan objek dan peruntukannya. Jangan sampai lahan konflik disita, lalu diberikan kepada perusahaan lain, yang justru memperlebar konflik agraria,” tambahnya.
eLKAPI berharap kebijakan penertiban kawasan hutan dijalankan dengan bijak agar tidak menjadi “pisau bermata dua” bagi masyarakat. (Tim)
