Izin Tambang Nikel PT CAB di Haltim Bermasalah, Diduga Status Non-CnC

TERNATE, FORES INDONESIA- Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nikel milik PT Cakrawala Agro Besar (CAB) di Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga bermasalah secara hukum.

Perusahaan tersebut tercatat belum memiliki status Clean and Clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Izin yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Timur pada tahun 2010 dan berlaku hingga 2030 itu diduga kuat diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang wilayah tambang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. PT CAB menguasai lahan seluas 8.198,29 hektar di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah.

Meski statusnya non-CnC dan dianggap cacat hukum, aktivitas operasional perusahaan di lapangan telah berjalan. Alat berat berupa buldoser telah beroperasi di lokasi rencana tambang.

Aktivitas ini diduga telah memicu sejumlah dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Pakar Hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Hendra Karianga, menegaskan bahwa izin yang tidak memenuhi prosedur lelang merupakan izin yang cacat sejak awal.

“Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir. Maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining,” ujar Hendra Karianga kepada awak media, Sabtu (13/9).

Hendra menambahkan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberantas praktik tambang ilegal.

Dia menyoroti peran kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Maluku Utara yang seharusnya berada di garda terdepan untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur, itu wajib ditertibkan,” tegas Hendra.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *