TERNATE, FORES INDONESIA-PT Lopolly Mining (LM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi status clean and clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski belum memenuhi standar kelayakan, perusahaan tambang nikel ini tetap menggarap lahan seluas 47,40 hektare berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah pada 2013 dan berlaku hingga 2033.
Aktivitas tambang di pulau kecil seluas 224 km² itu memicu kerusakan lingkungan, termasuk krisis air bersih dan penurunan hasil tangkapan ikan.
“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih,” kata Hasnim (42), warga Gebe, pada Sabtu (13/9/2025).
Praktisi hukum Mahri Hasan menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan,” tegasnya. (Tim)
