LPI Dukung Kejati Malut Usut Kasus Anggaran Mami Rp 6,5 Miliar di BPKAD Pulau Morotai

TERNATE, FORES INDONESIA- Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) diBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pulau Morotai mendapat apresiasi positif dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara.

Menurut Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus mengatakan tindakan Kejati  Malut mengambil alih kasus dugan korupsi Mami adalah langkah yang tepat.

” Prinsipnya langkah Kejati Malut harus diapresiasi perihal percepatan proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi Mami di BPKAD Pulau Morotai,” ujar Rajak Idrus atau Jeck kepada media ini, Jumat (19/9).

Menurut Rajak, anggaran makan minum rapat yang dianggarkan Pemkab Morotai cukup fantastis. Ia merinci realisasi anggaran mami pada 2023 mencapai Rp2,823 miliar dari total anggaran belanja sebesar Rp 9,252 miliar.

Di tahun 2024, alokasi anggaran mami meningkat signifikan. Pagu anggaran untuk belanja makan minum rapat ditetapkan sebesar Rp 3,116 miliar, ditambah belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp 500 juta, sehingga totalnya menjadi Rp3,572 miliar. Dalam kurung waktu dua tahun Pemkab Morotai telah anggaran mami mencapai senilai Rp 6,3 miliar, jelasnya.

Secara keseluruhan, total pagu anggaran BPKAD Morotai naik dari Rp9,252 miliar pada 2023 menjadi Rp10,657 miliar pada 2024. Artinya, dalam kurun dua tahun, belanja di instansi tersebut mencapai hampir Rp19,9 miliar.

“Anggaran yang begitu fantastis dan hanya melekat di satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini harus menjadi atensi khusus oleh Kejati Maluku Utara,” tegas Jeck.

Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Pulau Morotai telah lebih dulu membidik kasus ini.

” Maka pihak-pihak yang mengelola anggaran harus diminta pertanggungjawaban hukum atas realisasi anggaran yang diduga bermasalah,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *