Skandal Suap Rp 270 Juta, PA GMNI Malut Minta DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara (Malut) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memecat salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate, berinisial AT.

Desakan itu disampaikan Ketua Harian PA-GMNI Malut, Mudasir Ishak, menyusul dugaan keterlibatan AT dalam kasus suap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Dugaan pelanggaran etik oknum komisioner Bawaslu Kota Ternate inisial AT yang sedang ditangani Bawaslu Malut harus segera diputuskan. Perbuatannya jelas mencoreng institusi Bawaslu,” tegas Mudasir, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dugaan penerimaan suap oleh AT tidak hanya mencederai kode etik, tetapi juga merusak integritas dan prinsip kenetralan penyelenggara pemilu. Karena itu, ia mendesak Bawaslu Malut transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Kasus ini sudah di luar batas. DKPP harus mengambil langkah tegas berupa pemecatan tidak terhormat,” ujarnya.

Mudasir menambahkan, persoalan ini bukan hanya ranah etik, tetapi juga sudah masuk ranah hukum karena dilaporkan ke kepolisian.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah seorang mantan calon anggota legislatif DPRD Kota Ternate dari daerah pemilihan Ternate Selatan melaporkan AT ke Polres. At diduga menerima uang sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp275 juta. Uang tersebut dijanjikan untuk meloloskan suara sang caleg, namun tidak membuahkan hasil. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *