MALUT, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengungkap dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar oleh sejumlah petinggi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyebut pihaknya telah menelusuri data dan melakukan pengecekan lapangan terhadap sejumlah pejabat, khususnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Satker). Hasilnya, ditemukan indikasi kepemilikan aset fantastis yang tidak sebanding dengan jabatan maupun penghasilan mereka.
“Kami sudah kantongi empat nama, dan bukti awal sudah ada. Harta mereka sangat tidak masuk akal untuk ukuran PPK atau Satker. Ini patut dicurigai ada praktik suap atau gratifikasi dalam pengelolaan proyek,” ujar Rajak Idrus kepada media ini, Selasa (23/9).
Menurutnya, data LPI akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan verifikasi mendalam, termasuk menelusuri laporan harta kekayaan para pejabat di Sistem LHKPN serta membandingkannya dengan fakta di lapangan.
“Kalau dicek di LHKPN dan dicocokkan dengan realita di lapangan, pasti kelihatan mana yang tidak jujur. Kami juga temukan pola pengaturan proyek, di mana hanya kontraktor tertentu yang bisa borong pekerjaan karena sudah diatur dari dalam,” jelasnya.
LPI menilai praktik monopoli tender di BPJN Malut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Satu kontraktor disebut bisa menguasai hingga empat paket pekerjaan di sejumlah kabupaten. Bahkan, ada kode khusus yang dipakai dalam pengaturan proyek.
“BPJN Malut mengelola anggaran ratusan miliar. Mustahil kalau harta pejabat hanya dari gaji resmi. Kami minta KPK segera turun tangan,” tegas Rajak. (Tim)
