Komisi IV DPR Kritik Keras Tambang di Malut, Cabut Izin Perusak Hutan

TERNATE, FORES INDONESIA-Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik di Provinsi Maluku Utara pada masa sidang I tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Royal Resto, Selasa (23/9/2025), turut dihadiri Menteri Kehutanan Rajajuli Anthony, sejumlah Dirjen, Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta para kepala daerah di Malut.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto menegaskan, aktivitas pertambangan dan konsesi lainnya tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus disertai kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan masyarakat.

“Setiap izin usaha di kawasan hutan melekat kewajiban menjaga kelestarian alam. Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi hutan, pencegahan kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan reklamasi pasca tambang. Jangan hanya mengambil mineral atau kayu saja,” tegas Titiek di hadapan Menteri, wakil menteri, gubernur, dan para kepala daerah.

Istri Presiden Prabowo Subianto ini menambahkan, perusahaan yang patuh aturan akan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat, baik melalui pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program CSR. Karena itu, Komisi IV mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan, termasuk soal pembayaran PNBP, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial.

“Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti maraknya pemberitaan soal perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Kalau memang ada perusahaan di Maluku Utara yang tidak memiliki IPPKH, maka Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izinnya,”tegas Rajiv. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *