TERNATE, FORES INDONESIA-PT Darma Rosadi Dua (DRD) membantah tudingan menguasai lahan seluas 600 hektare milik Primus Togo, warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.
Perwakilan perusahaan, Agusti, menegaskan klaim tersebut tidak berdasar. Menurutnya, area yang dimaksud merupakan hutan produksi, bukan area penggunaan lain (APL) yang bisa dimiliki perorangan.
“Lahan itu hutan produksi, jaraknya sekitar 17 kilometer dari kampung. Jadi dari mana dasarnya Primus Togo mengklaim lahan tersebut? Apakah ada bukti kepemilikan?” kata Agusti, Kamis (25/9).
Ia juga membantah kabar adanya mediasi ganti rugi lahan yang disebut-sebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Halteng.
“Tidak benar ada mediasi. Informasi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Agusti menambahkan, pihak perusahaan mengenal sosok Primus Togo karena yang bersangkutan pernah bekerja di PT DRD. Meski demikian, ia memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh kewajiban perusahaan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK), jaminan reklamasi, hingga pascatambang, sudah dijalankan. Berkaitan dengan izin perusahaan juga tidak ada masalah,” pungkasnya. (Tim)
