HALSEL, FORES INDONESIA-Aktivitas pembalakan liar di Desa Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian marak.
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan dinilai gagal mengawasi praktik ilegal tersebut.
Investigasi lapangan menemukan setiap hari kayu jenis meranti dan rimba campuran ditebang dan diangkut 3–5 kali menggunakan kapal menuju Desa Kawasi. Kayu tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial H alias Herman, yang diduga memiliki pangkalan ilegal di Kawasi.
Dalam sekali angkut, jumlah kayu mencapai 15 kubik. Artinya, setiap hari sekitar 75 kubik kayu dipasok dari Desa Sum ke Kawasi. Jika dihitung dengan pungutan PSDHDR senilai Rp972 ribu per kubik, potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan non-pajak mencapai Rp72,9 juta per hari atau lebih dari Rp2 miliar dalam sebulan.
Seorang warga Desa Sum yang enggan disebutkan namanya mengaku masyarakat pernah melaporkan aktivitas tersebut ke pihak KPH, namun tidak ada tindak lanjut.
“Belum lama ini masyarakat di Desa Sum pernah lapor ke Kabupaten (KPH, red). Tapi alasannya macam-macam, mulai dari tidak ada kapal, tidak ada anggaran, hingga kesan pembiaran,” ujarnya.
Ketua Investigasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher menilai pembalakan liar di Obi Timur merupakan pelanggaran serius. Selain merusak hutan, kata dia, praktik ini jelas merugikan negara.
“Hasil kayu dari lokasi tanpa izin berarti tidak ada pembayaran kewajiban PNBP. Negara jelas dirugikan dengan penjualan kayu ilegal tersebut,” tegasnya.
Sudarmono mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta Polda Maluku Utara melalui Subdit Tipiter agar menginstruksikan Kapolsek Obi segera menangkap pelaku pembalakan liar dan penampung di Kawasi,” pungkasnya. (Tim)
