PA GMNI Desak Pemerintah Cabut Izin PT Alngit Raya Soal Reklamasi Tanpa PKKPRL

TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Alngit Raya.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan reklamasi pantai tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola wilayah pesisir.

Menurutnya, PKKPRL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan setiap kegiatan di laut sesuai tata ruang, tidak merusak ekosistem, serta bebas dari potensi konflik sosial.

“Perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa PKKPRL dapat dikenai sanksi berat, administratif, pidana, maupun perdata. Ini bukan pelanggaran teknis semata, tetapi pelanggaran terhadap tata kelola sumber daya laut yang diatur undang-undang,” tegas Mudasir, Selasa (14/10).

Ia menyebut, sedikitnya dua regulasi telah dilanggar oleh PT Alngit Raya, yakni UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta PP No. 55 Tahun 2016 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tanpa PKKPRL, semua aktivitas pembangunan di kawasan pesisir dinyatakan ilegal.

PT Alngit Raya disebut merupakan hasil peralihan dari PT Yudistira Bumi Bhakti (YBB), yang telah melakukan reklamasi pantai dan membangun dermaga baru selama enam bulan terakhir tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mudasir menegaskan, alasan ketidaktahuan perusahaan terhadap aturan tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Setiap pelaku usaha wajib paham hukum. Ketidaktahuan bukan alasan. Kepatuhan terhadap aturan pesisir adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Meski pihak perusahaan dikabarkan telah mengakui kekeliruan dan menyatakan kesediaan mengikuti arahan KKP, Mudasir menilai hal itu tidak menghapus pelanggaran yang sudah terjadi.

Menurutnya, reklamasi ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut, abrasi, hingga mengancam mata pencaharian nelayan.

“Dampak reklamasi ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menghancurkan keberlanjutan ekonomi pesisir,” tandasnya.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Maluku Utara agar tertib hukum.

“Jangan tunggu disegel baru sadar aturan. Semua kegiatan di pesisir harus berbasis izin dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan,” tutup Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *