TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat ke publik.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
Menurut Mudasir, dana hibah yang seharusnya sebesar Rp 6 miliar hanya direalisasikan sekitar Rp 3 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Namun, dalam penggunaannya, dana yang tersalurkan itu diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga daerah,” tegas Mudasir kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Ia menilai transparansi dalam pengelolaan dana hibah tersebut sangat minim sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja KONI Malut. Karena itu, PSMP meminta Kejati Malut segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku Utara, Saifuddin Djuba, menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi kewenangan KONI.
“Soal itu sebaiknya dikonfirmasi langsung ke KONI, karena pertanggungjawaban dana hibah ada di mereka,” singkat Saifuddin.
Sementara itu, mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu sudah selesai dipertanggungjawabkan. Memang ada temuan BPK sekitar Rp550 juta karena bukti-bukti kegiatan belum lengkap, tapi kami diberi waktu 60 hari untuk melengkapinya dan sudah kami selesaikan,” jelas Djasman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, hasil tindak lanjut atas temuan tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Namun, ketika dimintai tanggapan, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, enggan berkomentar banyak.
“Masalah itu sudah diekspos ke sejumlah media,” singkat Nirwan.
Desakan PSMP ini menambah tekanan kepada aparat penegak hukum agar membuka secara terang dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Malut 2024 yang dinilai sarat kejanggalan dan minim transparansi. (Tim)
