Izin Tambang Nikel 1.145 Hektare di Malut Diterbitkan Kilat, Diduga Terafiliasi dengan Gubernur

TERNATE, FORESINDONESIA-Izin tambang nikel seluas 1.145 hektare di kawasan strategis Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kecepatan yang tidak biasa.

Penerima izin adalah PT Karya Wijaya, sebuah perusahaan yang jejak kepemilikannya disebut-sebut mengarah langsung ke lingkaran Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi itu resmi berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 15 Maret 2036, berdasarkan SK Menteri ESDM No. 04/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan tersebut juga telah mengantongi status Clean and Clear (C&C), yang seolah memperkuat legitimasi hukumnya.

Namun di balik legalitas tersebut, terdapat fakta lain yang mengundang tanya: PT Karya Wijaya diketahui juga menguasai sekitar 500 hektare lahan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Timur.

Dengan demikian, perusahaan ini memperluas cengkeramannya di dua titik strategis nikel di Maluku Utara.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai situasi ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan potensi pelanggaran etika jabatan yang serius.

“Ini bentuk nyata konflik kepentingan! Seorang gubernur, yang seharusnya menjaga kedaulatan sumber daya alam, justru diduga menjadi pemain di dalamnya,” tegas Mudasir kepada media ini, Kamis (23/10).

Ia menegaskan, indikasi tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara eksplisit melarang pejabat publik mengambil keputusan yang mengandung kepentingan pribadi.

“Jika benar keterlibatan itu ada, maka Gubernur Sherly Tjoanda telah menempatkan dirinya dalam posisi yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.

Selain soal konflik kepentingan, Mudasir juga menyoroti kecepatan luar biasa proses penerbitan izin PT Karya Wijaya, yang disebut “tidak wajar” di tengah birokrasi yang umumnya berbelit.

“Izin ini lahir dengan cara yang mencurigakan. Seolah ada jalur istimewa dari meja menteri ke lapangan tambang. Di mana transparansinya? Di mana keadilan bagi pelaku usaha lain?” ujarnya dengan nada tajam.

“Ini contoh nyata praktik KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih hidup dalam sistem perizinan.”

Wilayah Fritu sendiri dikenal sebagai jantung industri nikel Maluku Utara, dikelilingi oleh para pemain besar seperti Weda Bay Nickel (WBN).

Kehadiran PT Karya Wijaya di antara para raksasa itu menimbulkan kesan istimewa, seolah menjadi “anak emas” yang tiba-tiba muncul di peta pertambangan nasional.

Meski kehadiran investasi baru di sektor tambang dapat berpotensi mendongkrak ekonomi daerah, banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih di Maluku Utara.

“Pertanyaannya sederhana,” tutup Mudasir. “Apakah pembangunan ekonomi harus dibayar dengan mengorbankan prinsip good governance, sementara pejabat publik justru bermain di bisnis yang mereka awasi?” (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *