Kasus Korupsi DPRD Malut, LPI Siap Ajukan Bukti Baru

TERNATE,FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyatakan siap mengajukan bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019-2024.

Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan bahwa Kepala Kejati Malut yang baru dilantik, Sufari, memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan perkara yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Masyarakat menunggu keberanian Pak Kejati untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Rajak Idrus kepada media ini, Jumat (7/11).

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, mantan Ketua Komisi I Iqbal Ruray, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, serta mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

LPI mendesak agar Kabag Keuangan Evra Pramukawati dan mantan Kabag Protokoler Zulkifli Bian, kini Plt Kepala BKD Malut harus juga dipanggil penyidik.

“Kabag Keuangan dan Kabag Protokoler harus dipanggil. Apalagi Zulkifli Bian dikenal dekat dengan mantan Sekwan Abubakar Abdullah,” ujar Rajak.

Menurut Rajak, kedekatan antara Zulkifli Bian dan Abubakar Abdullah perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD.

Ia menegaskan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

LPI juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran lain di luar tunjangan operasional Rp 60 juta per bulan.

Disebutkan, terdapat tunjangan rumah tangga, perumahan, dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp 29,83 miliar per tahun.

Berdasarkan data yang dikantongi LPI, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan, untuk dua Wakil Ketua masing-masing Rp 28 juta per bulan, dan untuk 42 anggota DPRD juga sebesar Rp 28 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan transportasi bagi seluruh anggota dan pimpinan DPRD mencapai Rp 16,2 miliar per tahun.

Rajak menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen tambahan untuk diserahkan ke Kejati Malut.

Ia juga meminta penyidik menelusuri asal-usul dan perkembangan harta kekayaan para pejabat yang terlibat.

“Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kekayaan mereka dan fakta lapangan,” ujarnya.

LPI menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Malut di bawah kepemimpinan Sufari, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan tegas. Publik tidak boleh menganggap Kejati gagal. Semua pelaku harus ditahan bila terbukti bersalah,” tegas Rajak.

Ia menambahkan, praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, tetapi juga merambah lembaga legislatif. Karena itu, LPI mendesak Kejati bekerja profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Masyarakat Maluku Utara menunggu langkah tegas Kejati Sufari dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *