TERNATE, FORES INDONESIA-Ekonom Maluku Utara, Mukhtar Adam, menyoroti paradoks besar dalam kebijakan fiskal nasional.
Di tengah gemilangnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang menembus 39,10 persen, justru penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) anjlok tajam dalam dua tahun terakhir.
“Ekonomi kami tumbuh dua digit selama tiga tahun berturut-turut, tapi pendapatan daerah justru menurun. Ini kontradiksi dalam sistem fiskal nasional,” tegas Mukhtar Adam kepada foresindonesia di Ternate, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), skema pembagian hasil tambang dan industri tidak lagi mencerminkan keadilan fiskal sebagaimana dijanjikan.
“Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya daerah kaya sumber daya seperti Maluku Utara hanya jadi penonton,” sindirnya.
Mukhtar menjelaskan, pola pembagian dalam UU HKPD mengubah prinsip perimbangan menjadi hubungan fiskal.
DBH yang dahulu dibagikan berdasarkan pendapatan tahun berjalan, kini baru diterima tahun berikutnya. Akibatnya, lonjakan aktivitas ekonomi tahun 2023 baru tercermin pada DBH 2024, itupun menurun.
“Pada 2023 sektor pertambangan tumbuh 49,02 persen, dari Rp 12 triliun menjadi Rp 17 triliun. Industri pengolahan naik dari Rp 20 triliun ke Rp 27,5 triliun, atau tumbuh 41,32 persen. Tapi ironisnya, DBH justru turun,” ungkap Mukhtar.
Data yang dia paparkan menunjukkan, royalti pertambangan Malut tahun 2023 mencapai Rp 3,89 triliun, namun turun menjadi Rp 2,69 triliun pada 2024, dan kembali turun menjadi Rp 2,28 triliun pada 2025.
Padahal, kata Mukhtar, kegiatan ekonomi tetap meningkat sektor industri naik ke Rp 32 triliun, dan pertambangan ke Rp 17,74 triliun.
“Kegiatan ekonomi naik, tapi dana bagi hasil turun. Lalu di mana logika fiskalnya?” tanya Mukhtar
“Undang-Undang ini membuat kami tumbuh tinggi di atas kertas, tapi miskin dalam kas daerah.”
Ia juga menyoroti pembagian DBH yang tidak proporsional antara pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal dalam UU HKPD, 20 persen penerimaan masuk ke pusat, dan 80 persen dibagikan ke daerah. Namun mekanisme perhitungan dan waktu distribusi membuat daerah kehilangan momentum fiskal.
“Tarifnya memang jelas di UU Minerba, tapi sistem distribusinya tidak berpihak kepada daerah penghasil. Maluku Utara menjadi contoh bagaimana daerah penghasil nikel terbesar justru tidak menikmati hasilnya,” kritik Mukhtar. (Tim)
