JAKARTA,FORESINDONESIA-Nyali aparat penegak hukum di Maluku Utara kini tengah diuji.
Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang mencapai nilai fantastis, Rp 29,8 miliar.
Praktisi hukum IACN, Yohanes Masudede, menilai langkah Kejati sejauh ini lamban dan belum menunjukkan ketegasan.
Padahal, menurutnya, Kejati memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka apabila alat bukti dan unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penundaan proses hukum tanpa alasan yang jelas, kata Yohanes, justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kejati tidak boleh ragu. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun,” tegas Yohanes dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut berawal dari temuan atas pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara selama masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang dikelola mencapai Rp 29,832 miliar. Kejati Malut sendiri telah memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Malut 2019-2024, Kuntu Daud, serta mantan Ketua Komisi I, Iqbal Ruray, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Yohanes menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tunjangan dan fasilitas anggota dewan seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengenai kemampuan keuangan daerah.
Dalam aturan tersebut, kemampuan daerah dibagi menjadi tiga kategori, tinggi, sedang, dan rendah. Dengan postur APBD Maluku Utara yang berada di bawah Rp 4,5 triliun, provinsi ini seharusnya dikategorikan sebagai daerah dengan kemampuan sedang hingga rendah, sehingga besaran tunjangan mestinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ironis, ketika kondisi ekonomi daerah melemah akibat pandemi Covid-19, justru tunjangan untuk anggota dewan melonjak tidak wajar. Ini bentuk penyalahgunaan keuangan publik,” ujar Yohanes menegaskan.
IACN juga menyoroti bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada unsur pimpinan DPRD saja. Kejati diminta memperluas pemeriksaan kepada pihak yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Malut, seperti mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, Bendahara Sekwan Rusmala Abdurahman, dan Kepala Bagian Keuangan Erva Pramukawati Konoras. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab administratif dan teknis dalam mengatur serta menyalurkan dana tunjangan tersebut.
Menurut Yohanes, dalam konteks pemberantasan korupsi, keberanian dan transparansi aparat hukum menjadi kunci utama.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak di luar lembaga hukum yang mencoba mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.
“Publik menunggu langkah konkret dari Kejati Malut jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum lambat karena ada tekanan dari pihak tertentu. Kami berharap Gubernur Maluku Utara tidak ikut campur atau melindungi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, IACN mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati Malut. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, evaluasi terhadap pimpinan Kejati dinilai perlu dilakukan.
“Kejaksaan harus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi kepada publik penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” tutup Yohanes. (Tim)
