TERNATE, GO RMC.ID-Polemik utang pinjaman antara pengusaha Kristian Wuisan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui pengacara negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam amar putusan PK Nomor 1413 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon PK.
Putusan ini sekaligus mempertegas putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025, terkait perkara hutang-piutang antara Pemprov Malut dan pengusaha Kristian Wuisan yang diwakili Law Office Hendra Karianga & Associates.
Kuasa hukum Kristian, Dr. Hendra Karianga, SH., MH, membenarkan amar putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi Gubernur Sherly untuk tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
“Sebagai pejabat negara, Ibu Sherly harus menghormati putusan Mahkamah Agung. Tidak boleh ada pembangkangan hukum dengan berbagai dalih,” tegas pengacara kondang asal Maluku Utara itu.
Sebagaimana diketahui, Kristian Wuisan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang sekitar Rp 2,8 miliar.
Dua tingkat pengadilan sebelumnya telah memerintahkan Gubernur Maluku Utara selaku tergugat I, dan Kepala BPKAD selaku tergugat II, untuk membayar utang tersebut. Namun, Gubernur Sherly memilih menempuh upaya hukum PK.
Upaya tersebut kini berakhir gagal. Mahkamah Agung melalui putusan finalnya menolak PK yang diajukan Gubernur Sherly Tjoanda, sehingga kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan. (Tim)
