JAKARTA, FORES INDONESIA-Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, sebagai tersangka dalam dugaan skandal korupsi periode 2019–2024 semakin menguat.
Indonesian Anti-Corruption Network (IACN) menyoroti keras keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang pada Kamis (6/11/2025) melantik Abubakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menegaskan bahwa pelantikan tersebut “melukai rasa keadilan publik” dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menahan diri menempatkan seseorang yang sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pada jabatan strategis.
“Ini menyangkut integritas, kepercayaan masyarakat, fokus kerja, dan standar etika birokrasi. Pejabat yang tengah diperiksa tidak semestinya diberi kewenangan penuh atas anggaran dan administrasi publik,” tegas Yohanes.
Hingga kini, Kejati Malut terus memproses perkara tersebut. Pada 21 November 2025, penyidik memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Wakil Ketua Iqbal Rurai, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, serta pejabat struktural Sekretariat DPRD seperti Isman Abbas, Zulkifli Bian, Rusmala Abdurahman, Erva Pramukawati Konoras, dan Samsuddin A. Kadir selaku Ketua TAPD Malut.
Sejumlah keterangan saksi mengarah langsung kepada peran Abubakar Abdullah. Sebagai Sekwan DPRD periode 2019–2024, ia bertanggung jawab atas administrasi umum, persidangan, keuangan, produk hukum, hingga protokoler.
Posisi strategis ini memudahkan penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota dewan.
Aktivis antikorupsi yang memantau proses pemeriksaan menilai bahwa bukti dan keterangan saksi telah cukup menguatkan posisi Abubakar dalam kasus tersebut. Mereka menekankan bahwa mantan Sekwan memegang kendali penuh atas sistem pengelolaan keuangan DPRD saat dugaan korupsi terjadi.
IACN menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan pengawasan dan advokasi ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan hingga Istana Negara.
“Kami ingin Presiden Prabowo Subianto melihat secara langsung betapa kacau tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Langkah kami sejalan dengan komitmen Presiden memberantas mafia anggaran,” kata Yohanes. (Tim)
