PA GMNI Malut Minta Kepala Bea Cukai dan Imigrasi Dicopot, Usai Satgas Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel di Bandara IWIP

TERNATE, FORES INDONESIA-Penyelundupan serbuk nikel ilegal di Bandara Khusus PT IWIP oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu pada Jumat (5/12) lalu menjadi tamparan keras buat petugas Imigrasi dan Bea Cukai yang bertugas di lokasi tersebut.

Pasalnya, Satgas Terpadu yang baru ditempat beberapa minggu terakhir ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk nikel secara ilegal. Padahal, Bandara Khusus PT IWIP ini beroperasi sejak tahun 2019 lalu.

“Lantas kemana petugas Bea Cukai maupun Imigrasi yang ditempatkan selama ini di bandara itu. Kami menduga penyelundupan serbuk nikel ilegal ini bukan baru kali pertama terjadi yang digagalkan Satgas,” ujar Mudasir Ishak, Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Senin (8/12).

Mudasir mendesak pihak penegak hukum agar segera memeriksa petugas baik Bea Cukai maupun Imigrasi yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP.

“Kami juga memintan Kementerian Keuangan agar mencopot Kepala Bea Cukai Ternate, dan Kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga harus mencopot Kepala Imigrasi wilayah Maluku Utara,” desak Mudasir.

Ia juga menilai petugas Bea Cukai dan Imigrasi melalukan pembiaran terhadap aktivitas keluar masuknya TKA di Bandara Khusus PT IWIP, sehingga terjadinya penyelundupan serbuk nikel secara ilegal.

“Untung ada Satgas. Kalau tidak, maka tidak mungkin ada penggagalan serbuk nikel yang dibawa oleh TKA Cina itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang ditempatkan di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, berhasil mengamankan seorang warga negara Cina berinisial MY, Jumat (5/12).

MY diamankan karena kedapatan membawa bahan material tambang ilegal berupa lima bungkus serbuk nikel campuran dan empat bungkus serbuk nikel murni.

Menurut laporan, MY berencana terbang dari Weda Bay (WDB) ke Manado (MDC), Sulawesi Utara, menggunakan maskapai Super Air Jet (PK-SJE), sebelum melanjutkan perjalanannya kembali ke negara asalnya.

Komandan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Pertambangan (PKH) Halilintar, Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat terkait. Sementara bahan mineral yang hendak diselundupkan akan diteliti lebih mendalam oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, penempatan Satgas dan Evaluasi Bandara Satgas PKH Halilintar memang memiliki mandat khusus untuk mengawasi dan menindak praktik penyelundupan hasil tambang.

Menurut Febriel, meskipun Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hasil evaluasi pemerintah menunjukkan adanya kekurangan.

Fasilitas penerbangan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimal untuk kehadiran perangkat negara, padahal keberadaan instansi resmi (seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina) wajib ada di setiap fasilitas yang melayani pergerakan orang dan barang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *