TERNATE, FORES INDONESIA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 8 miliar.
Kedua tersangka adalah S alias Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu sekaligus pengguna anggaran, dan MR alias Melanton, pelaksana kegiatan proyek ISDA. Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui APBD 2023 dengan total nilai proyek sebesar Rp 17,5 miliar, dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama di momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
“Untuk saat ini, kami baru menetapkan dua tersangka, S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan. Namun, kami yakinkan masih ada pihak lain yang kemungkinan akan ditetapkan tersangka,” ujar Sinaga Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta, keterangan, dan dokumen yang ada, bukan karena faktor emosi. Kedua tersangka telah dimintai keterangan, dan proses penahanan akan segera dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek ISDA sempat menelan anggaran hingga Rp 17,5 miliar, namun temuan BPK menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Kejati Malut memastikan kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Tim)
