TERNATE, FORES INDONESIA-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (18/12/2025), menuntut penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Ternate.
Koordinator Aksi GPM, Muhajir M. Jidan, menekankan bahwa dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan semakin memprihatinkan. “Ironisnya, penyalahgunaan dana justru terjadi di sekolah yang seharusnya menjadi tempat membentuk integritas dan moral generasi muda,” ujarnya.
Muhajir menyebut dugaan penyimpangan terkait pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, yang diduga tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menambahkan bahwa SMA Negeri 2 Ternate merupakan sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Maluku Utara, yakni 1.431 siswa.
Dengan alokasi Dana BOSP sebesar Rp 1.800.000 per siswa, sekolah tersebut menerima anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp 2.575.800.000 per tahun.
Selain Dana BOSP, sekolah ini juga menerima Dana BOS Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 50.000 per siswa setiap bulan, sehingga total dana BOSDA mencapai Rp 858.600.000 per tahun.
Untuk dua tahun anggaran (2024-2025), total Dana BOSP dan BOSDA diperkirakan mencapai Rp 6.868.800.000.
Juslan menduga adanya praktik mark up dan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
Massa aksi menuntut agar Plt Kepala Sekolah, bendahara Dana BOS, dan pihak terkait diperiksa secara hukum.
Selain itu, Juslan meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Ternate.
Desakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan memastikan penggunaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (Tim)
