KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak Rp 4 Miliar

JAKARTA, FORES INDONESIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan dugaan suap pengurusan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap staf PT Wanatiara Persada.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan jajaran direksi perusahaan, sebab pencairan uang suap sebesar Rp 4 miliar dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keputusan dan kewenangan struktural di tingkat manajemen.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi staf perusahaan umumnya hanya sebagai eksekutor teknis di lapangan.

Karena itu, ia menilai kuat adanya dugaan persetujuan internal terkait skema pencairan dana menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

“Bagaimana uang itu bisa keluar tentu harus ada kewenangan. Mengeluarkan uang Rp 4 miliar tidak mungkin tanpa keputusan direksi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan bahwa meskipun baru dua orang yang ditetapkan sebagai pemberi suap, penyidik masih terus mengembangkan bukti untuk memastikan apakah ada peran struktural dari jajaran manajemen PT Wanatiara Persada.

Salah satu figur yang menjadi perhatian adalah Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan namun dibebaskan kembali.

Asep menegaskan bahwa pelepasan tersebut bukan berarti Pius terbebas dari jerat hukum, melainkan karena keterbatasan waktu KPK yang hanya memiliki 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap delapan orang yang diamankan dalam OTT.

Dari total delapan orang tersebut, lima akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pemeriksaan terhadap lainnya masih terus berjalan.

“Pemeriksaan lanjutan tetap berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asep.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menahan lima tersangka terkait kasus suap untuk periode pemeriksaan pajak 2021-2026.

Mereka terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak pemberi suap dari eksternal perusahaan.

Seluruhnya langsung digelandang ke rumah tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

Konstruksi perkara yang dibangun KPK menunjukkan bahwa Agus Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meminta PT Wanatiara Persada menyediakan dana sebesar Rp 23 miliar untuk mengurus pemeriksaan pajak perusahaan.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 8 miliar diduga menjadi fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat pajak. Namun perusahaan menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar.

Kesepakatan inilah yang kemudian difasilitasi melalui pencairan dana yang dibungkus menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dikendalikan oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

Setelah kesepakatan dana ditekan menjadi Rp 4 miliar, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 yang menetapkan kewajiban pajak perusahaan sebesar Rp 15,7 miliar.

Nilai itu anjlok hingga sekitar 80 persen dari perhitungan awal yang mencapai Rp 75 miliar, sehingga memperkuat dugaan adanya transaksi suap yang mengatur hasil pemeriksaan.

Atas perbuatan tersebut, pejabat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dapat dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *