Kasus Korupsi BTT Rp 28 Miliar dan 36 Paket Proyek Sungai, AGMAK Desak Kejati Periksa Sekda Sula

TERNATE, FORES INDONESIA-Aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara (Malut) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/1/2026).

Aksi ini menyorot dua perkara yang dinilai saling berkaitan dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp 28 miliar dan indikasi penyimpangan pada 36 paket proyek normalisasi sungai di Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023-2025.

Koordinator aksi, Abdul Asis Basrah, menyatakan dukungan terhadap penyidik Kejati untuk menelusuri aktor utama perkara BTT yang kini telah menyeret lima tersangka.

Dalam orasinya, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor PN Ternate mencermati fakta persidangan, termasuk percakapan WhatsApp antara terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko yang, menurutnya, menyinggung peran Bupati Kepulauan Sula.

Massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menelusuri dugaan peran Kepala Dinas Kesehatan Sula, Suryati Abdullah. Mereka menilai, bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihak terkait perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sorotan lain diarahkan pada proyek normalisasi sungai. Orator  Juslan J. Latif memaparkan alokasi anggaran yang tersebar dalam tiga tahun, yakni 9 item pekerjaan pada 2023 senilai Rp 1,6 miliar, 20 item pada 2024 senilai Rp 3,9 miliar, dan 7 item pada 2025 senilai Rp 1,3 miliar.

Massa menduga sejumlah pekerjaan tidak diselesaikan dan mengklaim adanya indikasi pemalsuan dokumentasi progres, dengan foto yang disebut diambil dari lokasi berbeda.

Dalam orasi lanjutan, Juslan J. Hi Latif meminta penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara menelusuri peran Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, selaku Ketua TAPD.

Menurutnya, penganggaran berulang dari tahun ke tahun sulit terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan TAPD.

Massa turut mengemukakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik nepotisme dalam pelaksanaan proyek, dengan klaim bahwa sebagian paket pekerjaan dikerjakan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat teknis terkait.

” Mengacu pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam orasi demi kepastian hukum,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *