Diduga Bermasalah, Proyek Jalan Wairoro Indah Bakal Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut

WEDA, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan (LPP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix Wilayah 1 di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan pada proyek senilai Rp 13,8 Miliar yang bersumber dari Dinas PUPR Halteng Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Kokoya Island.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian itu terdapat pada item Penyiapan Badan Jalan dan Lapis Pondasi Agregat A yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak.

“Temuan ini akan kami laporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fandi Rezky, Kamis (5/02/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Halteng Arief Djalaludin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV. Kokoya Island.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Kokoya Island maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *