HALBAR,FORES INDONESIA-Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara (Malut) mulai terkuak.
Kepolisian Resor Halbar menemukan sedikitnya 66 izin galian C bermasalah yang tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat.
Temuan ini memicu penyelidikan serius aparat kepolisian karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot, menegaskan bahwa ketidaksesuaian data perizinan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Kami menemukan izin galian C tercatat di aplikasi, tetapi tidak ada dalam data perizinan provinsi maupun Bapenda. Ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan sedang kami selidiki,” tegas Teguh, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menelusuri mekanisme penerbitan izin, pihak yang terlibat, aktivitas pertambangan di lapangan, serta kewajiban pajak dan retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
Penyelidikan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perizinan tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan kebocoran PAD dari sektor tambang galian C ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis.
“Saat ini, kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (Tim)
