Dinas PUPR-Disperkim Ternate Saling Lempar, Pelanggaran Tata Ruang Tak Ditindak

TERNATE, FORES INDONESIA- Kesepakatan pembongkaran sejumlah bangunan perumahan milik PT Maestro Putra Timur yang diduga melanggar tata ruang Kota Ternate karena dibangun di bantaran kali, hingga kini belum ditindaklanjuti.

Hasil rapat lintas instansi di Dinas PUPR Kota Ternate beberapa waktu lalu, yang menyepakati pembongkaran, belum berujung tindakan di lapangan.

Ketua DPD LSM Gabungan Insan Pers (Gipers) Maluku Utara, Iskar Mansur, mengatakan pihaknya turut hadir dalam rapat yang dihadiri unsur PUPR, DLH, Disperkim, pihak pengembang, dan Gipers.

Dalam forum tersebut, disepakati beberapa bangunan di bantaran kali harus dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang.

“Kesepakatan pembongkaran itu ada di rapat. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab,” kata Iskar Mansur, Selasa (10/2/2026).

Menurut Iskar, usai rapat, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyampaikan bahwa urusan pembongkaran bukan lagi kewenangannya dan mengarahkannya ke bidang perizinan PUPR.

Sementara Kabid Perizinan PUPR, Nurhayati, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menyebut urusan site plan atau rencana tapak merupakan kewenangan Disperkim.

“Izin perumahan terkait site plan adalah proses pengesahan tata letak fisik, kavling, fasos/fasum, dan jaringan utilitas yang wajib disetujui pemerintah daerah. Itu melekat di Disperkim,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Didi, staf teknis Disperkim yang hadir dalam rapat. Ia menyebut Disperkim justru menunggu koordinasi dari PUPR untuk turun bersama ke lokasi memastikan batas bangunan yang harus dibongkar sesuai hasil rapat.

“Semua perizinan itu di PUPR. Kami di Disperkim hanya instansi teknis pendukung. Kami tunggu koordinasi dari PU untuk turun cek lapangan, tapi belum ada,” kata Didi.

Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada atasannya, dan mendapat penegasan bahwa kewenangan penertiban dan pengendalian ruang berada pada PUPR.

Praktisi hukum Maluku Utara, MS Basra, SH, menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus mengacu pada master plan yang sesuai RTRW dan RDTR. Pembangunan di luar site plan yang telah disahkan pemerintah, menurutnya, merupakan pelanggaran serius.

Ia merujuk pada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pelanggaran tata ruang, kata dia, tidak hanya berdampak administratif tetapi juga dapat berujung pidana penjara dan denda, serta sanksi pencabutan izin usaha.

“Kalau benar melanggar site plan dan tata ruang, ini bisa masuk ranah pidana bagi developer,” tegas Basra.

Perumahan milik PT Maestro Putra Timur di Jalan Gang Fola IV RT 015/03, Kelurahan Kalumata, disebut dibangun tepat di bantaran kali mati. Warga melaporkan talud beton penahan kali sepanjang kurang lebih 20 meter mengalami kerusakan.

Temuan ini sebelumnya memicu pemberitaan media yang kemudian direspons instansi terkait dengan menggelar rapat bersama. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya disepakati adanya pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *