HALTENG,FORES INDONESIA-Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara kini berada di bawah sorotan publik.
Di satu sisi, satgas ini dipuji karena berhasil membongkar pelanggaran besar pertambangan nikel dan menjatuhkan sanksi denda hingga triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh semua pihak dengan dugaan pelanggaran serupa.
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan penindakan terhadap empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Karya Wijaya, PT Trimegah Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.
Keempatnya dinyatakan melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai denda yang jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Besarnya sanksi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang ditemukan bukan perkara kecil.
Namun justru di titik inilah pertanyaan publik menguat, apakah penertiban dilakukan secara menyeluruh atau hanya menyasar perusahaan tertentu.
Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi contoh nyata dari tanda tanya tersebut. Pulau kecil yang kini menjelma menjadi kawasan padat investasi tambang itu tidak hanya diisi oleh aktivitas PT Karya Wijaya. Sejumlah perusahaan lain juga beroperasi di wilayah yang sama, termasuk PT Smart Marsindo.
PT Smart Marsindo diketahui memiliki konsesi seluas 666,30 hektare dengan izin yang berlaku hingga 2032. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dugaan pola pelanggaran ini disebut memiliki kemiripan dengan yang menjadi dasar penindakan terhadap perusahaan lain.
Namun hingga kini, perusahaan tersebut dinilai belum tersentuh oleh langkah penegakan Satgas PKH.
Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Kalau ukurannya pelanggaran di luar IUP dan IPPKH, maka semua perusahaan yang terindikasi melakukan hal yang sama harus diperiksa. Jangan sampai publik melihat penegakan hukum ini hanya menyasar pihak tertentu,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, keberhasilan Satgas PKH bukan hanya diukur dari besarnya denda yang diumumkan, tetapi dari konsistensi dan keberanian menindak seluruh pelaku usaha yang memiliki indikasi pelanggaran tanpa pengecualian.
“PT Smart Marsindo dan sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Gebe harus disasar Satgas PKH, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penindakan,” tambahnya.
Sorotan ini menempatkan Satgas PKH pada posisi krusial. Publik kini menunggu apakah penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh di Pulau Gebe, atau justru menyisakan ruang pertanyaan tentang keadilan dan ketegasan dalam penegakan hukum. (Tim)
