TERNATE,FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan bahkan mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara.
Permintaan itu disampaikan Rajak menyusul masih berlangsungnya penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kami meminta KPK segera turun melakukan supervisi, bahkan bila perlu mengambil alih penanganan kasus ini agar prosesnya lebih terbuka dan mendapat perhatian nasional,” ujar Rajak Idrus, Selasa (10/2/2026).
Nilai anggaran yang sedang diselidiki bukan angka kecil. Tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut disebut mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan per anggota dalam periode 2019-2024.
Selain itu, ada anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 29,83 miliar dan tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar selama lima tahun terakhir.
Rajak menilai, besarnya anggaran tersebut membutuhkan pengawasan ekstra agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan penanganannya tidak berhenti di tengah jalan. Supervisi KPK penting agar publik percaya proses hukum berjalan serius,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Malut menegaskan penanganan kasus tunjangan DPRD tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan, sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar pengembangan penyelidikan.
” LPI Malut berharap, dengan adanya supervisi KPK, proses penanganan kasus tunjangan DPRD Malut dapat lebih transparan serta memberikan kepastian hukum bagi publik,” tutupnya. (Tim)
