TERNATE, FORES INDONESIA-Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate kembali menuai sorotan publik.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) membatalkan hasil seleksi dan membuka kembali proses seleksi ulang calon direktur.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus. Ia menilai proses seleksi diduga cacat prosedural karena mengabaikan syarat wajib berupa sertifikasi keahlian di bidang air minum bagi calon direktur Perumda.
Menurut Rajak, ketentuan pengangkatan direktur Perumda secara tegas mensyaratkan adanya sertifikasi keahlian yang disesuaikan dengan jumlah pelanggan.
Untuk Perumda dengan jumlah pelanggan di bawah 50 ribu jiwa, seperti Perumda Ake Gaale, calon direktur minimal wajib memiliki sertifikasi keahlian tingkat Madya di bidang air minum.
“Ini bukan syarat tambahan. Ini syarat wajib yang diatur jelas dalam ketentuan. Tapi anehnya, tiga nama yang lolos seleksi ini diduga tidak memiliki sertifikasi tersebut,” ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Rabu (11/02/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan itu benar, maka panitia seleksi telah meloloskan peserta yang sejak awal tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.
“Kalau syarat dasar saja tidak dipenuhi, berarti seleksi ini bermasalah sejak awal. Ini cacat prosedur,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun LPI Malut juga menyebutkan bahwa terdapat peserta seleksi yang justru memiliki sertifikasi keahlian di bidang air minum sesuai ketentuan, namun dinyatakan gugur dalam proses seleksi terbuka.
Sementara itu, tiga peserta yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi justru diduga tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagaimana disyaratkan.
Rajak meminta Kemendagri turun tangan dengan menyurati KPM agar dilakukan seleksi ulang.
Permintaan itu menguat setelah KPM mengusulkan tiga nama hasil seleksi terbuka ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.
Namun, menurut Rajak, informasi yang diperoleh menyebutkan Kemendagri belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena peserta yang diusulkan tidak memiliki sertifikat keahlian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses seleksi. Rajak mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Makassar, di mana Kemendagri selama berbulan-bulan tidak menerbitkan surat ketetapan Direktur Utama karena persoalan kompetensi peserta seleksi.
“Atas dasar itu, kami meminta Kemendagri secara tegas mengeluarkan keputusan kepada KPM agar melakukan seleksi ulang. Jangan dipaksakan karena bisa berimplikasi hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Tim)
